Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ungkap Perkembangan Terkini Proses Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura: Masuk Tahap Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Baru-baru ini ia mengungkap perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. 

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved