Rabu, 1 Oktober 2025

Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN 

Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret

instagram
PENGANGKATAN ASN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah. 

Komisi II DPR, KemenPAN-RB dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN 
 
 
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
 
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka percepatan penataan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.

Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang dipimpin oleh Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, di ruang KK III, Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, dalam rapat tersebet Bahtra Banong, politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan kalau Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 - 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujarnya ketika menutup Raker dan RDP tersebut.

Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut diharapkan, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementrrian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved