Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret
Komisi II DPR, KemenPAN-RB dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka percepatan penataan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
Hal itu ditegaskan dalam poin kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang dipimpin oleh Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, di ruang KK III, Komisi II DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, dalam rapat tersebet Bahtra Banong, politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan kalau Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 - 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujarnya ketika menutup Raker dan RDP tersebut.
Dengan kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan tersebut diharapkan, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementrrian lembaga maupun yang ada di daerah di provinsi dan kabupaten kota.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jasad Wanita ASN di Rembang Ditemukan Dekat Tempat Lelang Ikan, Ada Luka Lebam dan Patah Tulang |
![]() |
---|
Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selau Gagal |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh: ASN di Kanwil Kemenag dan Pemko Banda Aceh |
![]() |
---|
Bangun Kultur Baru Birokrasi, Aparatur Sipil Negara Didorong Manfaatkan Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.