Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Anies Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Kuasa Hukum: Beliau Akan Support sebagai Sahabat

Anies Baswedan bakal menghadiri sidang perdana Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS TOM LEMBONG - Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui usai pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 di TPS 029, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). Anies Baswedan bakal menghadiri sidang perdana Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan bakal menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025). 

Diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Rencana kehadiran Anies dalam persidangan itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Iya, iya rencananya begitu (Anies hadiri sidang perdana Tom Lembong)," ucap Ari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2024).

Ari mengatakan, Anies hadir dalam sidang sebagai sahabat yang mendukung Tom Lembong.

Sehingga, dia menegaskan bahwa kehadiran Anies itu tidak memuat unsur politis.

"Iya beliau mau men-support Pak Tom. Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya dalam kondisi punya kepentingan, keperluan. Saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," jelasnya.

"Itu juga hal yang positif lah kita liatnya, terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja," sambungnya.

Namun, Ari mengatakan, rencana kehadiran Anies ini belum diketahui Tom Lembong.

"Kayaknya belum deh ya, kayaknya belum (Tom Lembong belum tahu Anies bakal hadir)," katanya.

Ari pun memastikan bahwa kliennya itu dalam kondisi siap menjalani sidang perdana besok.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Eks Mendag Tom Lembong Digelar Kamis Besok

"Beliau semakin sehat, semakin segar untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun, berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp400 miliar.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," kata dia.

Pakar Pidana Sebut Penetapan Korupsi Impor Gula Dinilai Tergesa-gesa

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih turut menyoroti kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong tersebut.

Junaedi beranggapan bahwa penetapan korupsi impor gula era Tom Lembong dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurutnya, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong semestinya dilakukan pemeriksaan di internal pemerintah terlebih dulu, guna dicari tahu apakah terdapat unsur korupsi dalam pelaksanaannya atau tidak.

“Saya lihat dalam kebijakan itu ada aspek perdatanya. Ada perjanjian antara BUMN dengan perusahaan swasta."

"Kalau tidak ada konflik dalam aspek perdata, lalu masyarakat juga diuntungkan karena bisa memperoleh gula, maka aneh jika ditarik ke pidana. Terlalu dipaksakan,” jelas Junaedi dalam keteranganya, Minggu (26/1/2025).

Selain itu, lanjut Junaedi, dalam kebijakan publik itu berlaku asas presumptio iustae causa.

Di mana, kebijakan itu benar dan sah, kecuali terdapat perubahan atau putusan yang menyatakan sebaliknya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena setelah adanya UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014, semua perbuatan yang berdimensi kebijakan termasuk perbuatan faktual, harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan tata usaha negara sebagai premium remedium.

"Kebijakan publik itu butuh inovasi dan kreativitas. Jika review inspektorat pemeriksaan internal dilompati maka pejabat tidak akan berani mengambil kebijakan. Semuanya dihantui ketakutan,” kata dia.

Senada dengan Junaedi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sjakhyakirti Palembang, Edwar Juliartha juga menjelaskan bahwa kebijakan publik itu harus dinilai pada saat kebijakan itu dilaksanakan, karena setiap kebijakan itu ada konteksnya.

Karena menurut dia, setiap kebijakan juga tidak bisa dikaji setelah bertahun-tahun lamanya dan harus melihat dari sisi alasan atau latar belakang dalam pengambilan kebijakan tersebut.

"Apakah pernah dilaksanakan pemeriksaan atau belum. Jika sudah hasilnya bagaimana? Ada penyimpangan atau tidak."

"Tugas pejabat publik itu adalah problem solving. Tidak bisa di kurun waktu yang jauh berbeda,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved