Sritex Pailit
Sritex Bangkrut, DPR Desak Permendag 8/2024 Direvisi, Disebut Jadi Penyebab Industri Tekstil Kolaps
Komisi IX DPR mendesak adanya revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut menjadi akar masalah Sritex bangkrut dan kolapsnya industri tekstil.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Jemmy menganggap hal tersebut merupakan langkah blunder pemerintah karena pertek adalah salah satu bentuk non tarif barrier (NTB).
"Pemerintah perlu melindungi pasar tekstil dalam negeri dengan memberlakukan kebijakan hambatan non tarif," ungkap Jemmy pada 12 Juni 2024.
Sementara, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman, menuturkan terbitnya aturan tersebut mempermudah masuknya produk impor ke Indonesia.
Hal ini mengakibatkan permintaan kepada industri konveksi menengah (IKM) merosot drastis.
Nandi menilai para pelanggar membatalkan untuk bekerja sama dengan pengusaha IKM dan beralih ke produk impor karena harganya lebih murah.
"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para penjual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM."
"Ini mau bagaimana nasib kami ini," ucap Nandi. "Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," jelas Nandi pada 18 Juni 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta)(Kompas.com/Laksmi Pradipta)(Kontan/Dimas Andi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.