Sritex Pailit
Sritex Bangkrut, DPR Desak Permendag 8/2024 Direvisi, Disebut Jadi Penyebab Industri Tekstil Kolaps
Komisi IX DPR mendesak adanya revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut menjadi akar masalah Sritex bangkrut dan kolapsnya industri tekstil.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mendesak direvisinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Irma menilai adanya Permendag tersebut menjadi penyebab utama bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group serta akar permasalahan lesunya industri tekstil di Indonesia.
Lantas, dia pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bertemu dan membicarakan revisi Permendag tersebut.
"Maka kemudian yang harus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan itu harus jelas yaitu revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait peraturan impor tekstil yang menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi."
"Kan ini yang menjadi sebab dan akar masalah di tekstil, seluruh tekstil yang kolaps ini, gara-gara ini nih," kata Irma dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Serikat Pekerja PT Sritex dan Komisi IX di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Irman juga mengungkapkan agar Kemenaker harus berani untuk berbicara kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Permendag tersebut.
Dia mengatakan adanya aturan itu tidak hanya menjadi akar penyebab lesunya industri tekstil di Indonesia, tetapi berimbas pula kepada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Nah, ini yang harus ditegaskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan harus berani menyampaikan (terkait revisi) kepada Presiden," jelasnya.
Permendag 8/2024 Disebut Jadi Masalah dan Ditolak Pelaku Usaha
Sebelumnya, terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini pernah disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Dikutip dari Kompas.com, Iwan sempat menyebut terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 justru menjadi akar masalah bagi berjalannya industri tekstil di Tanah Air.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Usul Pembentukan Pansus Sikapi Sritex PHK Ribuan Karyawan
Adanya peraturan itu, kata Iwan, membuat banyak pelaku industri tekstil gulung tikar.
“Oh itu kalau itu secara nyata pasti ya (terdampak aturan itu). Karena, teman-teman kita juga kena banyak. Teman-teman di tekstil ini,” ungkap Iwan pada 28 Oktober 2024 lalu.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, juga mengungkapkan terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 memang telah ditolak oleh pelaku usaha.
Dikutip dari Kontan, Jemmy menuturkan imbas dari adanya Permendag tersebut membuat pelaku usaha susah mebedakan barang impor resmi dan impor ilegal.
Pasalnya, terbitnya aturan itu turut membuat adanya pencabutan kewajiban pengajuan pertimbangan teknis (pertek).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.