Legislator PAN Tanggapi Polemik Penghentian Pendamping Desa: Mendes Berhak Lakukan Evaluasi
Bakri menjelaskan pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.
Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.
Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.
"Lalu, tiba-tiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan gara-gara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang," tuturnya.
Huda menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.
Dia meminta agar pengelolaan jasa profesional seperti pendamping desa di Kemendes PDT, pendamping keluarga harapan di Kemensos maupun penyuluh koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM benar-benar dikelola secara profesional.
Hal Terpenting Bagi Eko Patrio setelah Karier Politik Tamat dan Harta Ludes Dijarah |
![]() |
---|
3 Kabar Terbaru Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah: Trauma, Ngontrak, Pasrah Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pasrah dengan Karier Politiknya, Pilih Fokus Pulihkan Psikis Istri dan Anak |
![]() |
---|
Rumah Dijarah, Eko Patrio Kini Ngontrak di Pinggiran Kota: Boro-boro Ngumpet di Luar Negeri |
![]() |
---|
Anggota DPR dari NTT Desak Polri Usut Tuntas Kematian Aktivis Penolak Geotermal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.