Sabtu, 4 Oktober 2025

H-2 Pendaftaran Akpol, Tamtama dan Bintara 2025 Ditutup

Pendaftaran penerimaan Polri tahun 2025 untuk lulusan SMA akan berakhir pada Kamis, (6/3/2025).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Laman Resmi penerimaan.polri.go.id
LAMAN PENERIMAAN POLRI - Tangkapan layar laman pendaftaran Tamtama Polri dari laman resmi penerimaan.polri.go.id yang diambil pada Rabu (12/2/2025). Pendaftaran Tamtama Polri 2025 dibuka hingga 6 Maret 2025, perhatikan cara dan syarat daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran penerimaan Polri tahun 2025 untuk lulusan SMA akan berakhir pada Kamis, (6/3/2025).

Artinya, pelamar mempunyai waktu 2 hari lagi untuk menyelesaikan pendaftaran.

Ada 3 jenis rekrutmen yang dibuka, yakni Taruna Akademi Polisi (Akpol), Bintara, dan Tamtama.

Pendaftaran rekrutmen Polri tersebut dilaksanakan secara online di laman www.penerimaan.polri.go.id.

Setelah mendaftar online, peserta diarahkan untuk mendatangi Polda setempat untuk mengikuti tahapan verifikasi.

Cara Daftar Polri 2025

1. Buka laman penerimaan.polri.go.id

2. Pilih jenis seleksi (Akpol, SIPSS, Bintara atau Tamtama)

3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar

4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar serta upload berkas pendaftaran yang disediakan

5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda

6. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Baca juga: Syarat Daftar Tamtama Polri 2025 untuk Lulusan SMA: Nilai, Tinggi Badan hingga Jenis Tesnya

Cara Verifikasi di Polda Setempat

a. Verifikasi dilaksanakan secara offline;

b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat;

c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dilakukan oleh operator di Polres;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved