Sritex Pailit
Ada Opsi Karyawan Sritex Dipekerjakan Kembali, Serikat Pekerja Minta THR Bisa Cair Lebih Dulu
Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto mendesak agar THR karyawan Sritex yang di-PHK dibayarkan sebelum mereka dipekerjakan kembali.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengungkap adanya kesempatan bagi para karyawan PT Sritex yang terkena PHK untuk dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Hal ini dikarenakan ada kemungkinan Sritex akan beroperasi kembali dengan pimpinan yang baru.
Sehingga dalam dua minggu ke depan, para karyawan Sritex yang terkena PHK ini bisa kembali bekerja.
Namun Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, meminta, sebelum karyawan Sritex ini dipekerjakan kembali, THR karyawan sudah harus cair.
Hak-hak para karyawan Sritex yang terkena PHK juga seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.
"Harapan pemerintah sih akan membuka lagi perusahaan di Sritex, ex-Sritex ya, akan dijalankan lagi kurator diminta untuk semua investor yang sudah mulai masuk untuk mendapatkan Sritex itu diminta untuk segera dipilih dalam waktu 2 minggu ke depan."
"Harapannya sih kami, ex-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu," kata Slamet dilansir Kompas.com, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Slamet mengapresiasi upaya pemerintah dalam menolong para buruh Sritex ini.
Namun Slamet menegaskan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK ini tetap tidak boleh dilupakan.
"Jadi jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan," tegas Slamet.
Selanjutnya, Slamet juga meminta bantuan kepada Komisi IX DPR RI agar bisa mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pelayanan maksimal kepada karyawan Sritex.
Baca juga: Karyawan Sritex Ternyata Di-PHK saat Lembur, Rekening Manajemen untuk Bayar Gaji Diblokir Kurator
Terutama dalam memproses Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diketahui pencairan tunjangan perlu melewati mekanisme pendaftaran online, sementara jumlah pekerja Sritex yang di-PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.
"Kami minta untuk di-backup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal."
"Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena yang mendesak adalah itu uang buruh itu sendiri, yang harus segera dicairkan untuk menghadapi Hari Raya (Idul Fitri)," terang Slamet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.