Kejaksaan Agung Diminta Membuka Data Hasil Temuan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung diminta transparan dalam hasil temuan barang bukti dan aset sitaan yang menyebabkan kerugian Negara.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta transparan dalam hasil temuan barang bukti dan aset sitaan yang menyebabkan kerugian Negara.
Demikian hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi (Kosasi) Rizki Abdul Rahman Wahid, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Rizki menambahkan, dirinya dengan sejumlah rekan-rekannya di Kosasi telah menggelar unjuk rasa, Jumat (28/2/2025) lalu, terkait isu yang sama.
“Aksi tersebut berangkat dari kepedulian kami pada pemberantasan Korupsi dan transparansi penindakan Tipikor khususnya transparansi barang bukti hasil Korupsi yang selama ini sering di sebut-sebutkan oleh pihak Kejaksaan” ujar Rizki.
Pihaknya menilai bahwa, menurut UU Tipikor berdasarkan putusan MK 2016, kerugian itu harus nyata (Actual Loss) bukan potensi (Potential Loss).
“Sesuai aturan yang ada, maka Kejaksaan wajib membuka data temuan kerugian negara tersebut secara transparan dan wujudnya nyata. karena hasil korupsi yang menyebabkan kerugian Negara harus dikembalikan lagi pada kas Negara," katanya.
"Jadi harus dibuka secara detail dan transparan agar tidak hanya sekedar asumsi dan prediksi yang memunculkan dugaan kepentingan” tambahnya.
Sementara, Pegi Aurora, Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi Jumat lalu menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat sipil juga punya kepedulian untuk melakukan fungsi pengawasan pada APH (aparat penegak hukum) khususnya Kejaksaan.
“Sebagai civil society kita mempunyai fungsi pengawasan pada penegak hukum khususnya Kejaksaan. Agar Kerugian dan temuan barang, aset, hingga uang yang menyebabkan dibuktikan. Kita minta transparansinya. Jangan hanya lempar asumsi namun tidak ada transparansi. Karena ini harus dikembalikan pada Kas Negara," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menangani perkara mega korupsi.
Tak tanggung-tanggung, kerugian keuangan negaranya sampai ratusan triliun.
Misalnya saja, pada 2024, Kejagung menangani dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang nilai kerugiannya fantastis.
Kejagung menyebut kasus itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Total hingga saat ini ada 23 tersangka. Di mana di antara ada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Terbaru, Kejagung membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Kejagung Limpahkan Bos PT Sritex dan 2 Eks Petinggi Bank BUMD ke Kejari Surakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.