Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Anggota DPR ke Menteri KKP Soal Pagar Laut: Negara Sudah Kalah 

Daniel Johan, menilai negara kalah dalam kasus pagar laut yang sempat membentang di perairan Tangerang, Banten.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PAGAR LAUT TANGERANG - Sejumlah bambu pagar laut membentuk kavling masih berdiri di pesisir laut Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2025). Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai negara kalah dalam kasus pagar laut yang sempat membentang di perairan Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menilai negara kalah dalam kasus pagar laut yang sempat membentang di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini disampaikan Daniel dalam rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Daniel mengatakan, dalam rapat kerja terkahir Komisi IV DPR dan Kementerian KKP berkomitmen bahwa tidak boleh ada kekuatan yang melebihi negara.

"Negara tidak boleh kalah. Apalagi dengan kekuatan yang telah melanggar hukum. Tetapi rasanya hasil temuan pak menteri yang dijelaskan hari ini, rasanya negara sudah kalah," kata Daniel dalam rapat.

Dia mengaku tidak memahami perkembangan kasus pagar laut. Terkahir, kata dia, Kepala Desa Kohod, Arsin, diberitakan ditahan dengan alasan pemalsuan dokumen.

"Saya belum dengar dia ditahan karena yang membangun pagar laut," ujar Daniel.

Daniel pun meminta kejelasan dari Trenggono terkait siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

"Saya ingin penegasan, apakah dari hasil pemeriksaan pak menteri, pak menteri ingin menegaskan bahwa yang membangun pagar laut adalah kepala desa?" tanya dia.

Pertanyaan Daniel pun langsung dijawab Trenggono. Dia menegaskan bahwa pelaku pemasangan pagar laut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

"Pak Kades dan staf aparatnya," ungkapnya.

Trenggono menjelaskan, Arsin telah mengakui perbuatannya dan dibuat dalam bentuk surat pernyataan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved