Kasus Korupsi Minyak Mentah
Soal Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Nilai Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Jika Tak Seizin Presiden
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan penilaiannya terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.
Mereka yaitu:
- Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)
- VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.
Baca juga: Kejagung: Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Beri Perintah Campur BBM Pertamax
Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:
- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
- VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP)
- Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)
Baca juga: Kejagung Bantah Klaim Pertamina Soal Pertamax Tidak Dioplos: Temuan Penyidik Tidak Seperti itu
Total Taksiran Kerugian Negara
Akibat perbuatan kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.
Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.