Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Soal Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Nilai Kejagung Tak Akan Berani Bongkar Jika Tak Seizin Presiden

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan penilaiannya terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga.

Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Mahfud MD ikut menanggapi soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga yang kini tengah menjadi perhatian publik. Menurut Mahfud MD, Kejagung tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto. 

Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.

Mereka yaitu:

  1. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK)
  2. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.

Baca juga: Kejagung: Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Beri Perintah Campur BBM Pertamax

Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:

  1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) 
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF) 
  3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) 
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP) 
  5. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
  6. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS) 
  7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)

Baca juga: Kejagung Bantah Klaim Pertamina Soal Pertamax Tidak Dioplos: Temuan Penyidik Tidak Seperti itu

Total Taksiran Kerugian Negara

Akibat perbuatan kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.

Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan