Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri KKP Jatuhkan Sanksi Denda Rp 48 Miliar ke Kades Kohod Buntut Pemasangan Pagar Laut
KKP beri sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi. Dan saat ini sudah dikenakan dena sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda seusai mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
Ia mengatakan keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.
"Berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," katanya.
Dalam kasus ini, KKP telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan. Saat ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Baca juga: Gaya Titiek Soeharto Kembali Pimpin Rapat Desak Tuntaskan Kasus Pagar Laut
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Demo Kejagung, Desak Langkah Tegas Tangani Korupsi Pertamina hingga Pagar Laut
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.