Pilkada Serentak 2024
Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Siap Kawal PSU Pilkada di 24 Wilayah
Imam menjelaskan LPP Surak selama ini dikenal sebagai lembaga pemantau pemilu di bawah binaan Bawaslu yang terakreditasi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, sebanyak 24 perkara yang diputuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah atas sengketa Pilkada 2024 yang diumumkan dalam Sidang Pleno, disebut menjadi tantangan bagi setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi secara aktif dan ikut terlibat dalam melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan.
"Kami Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, (LPP Surak), sebagai proponen masyarakat demokrasi, siap mengawal putusan MK di atas pada setiap tahap pelaksanaannya, agar dapat berjalan dengan jujur, adil, transparan dan berintegritas, serta melahirkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat sebagai representasi dari suara rakyat," kata Imam Sunarto selaku Sekjen LPP Surak dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025)z

Imam menjelaskan LPP Surak selama ini dikenal sebagai lembaga pemantau pemilu di bawah binaan Bawaslu yang terakreditasi nasional.
"Kami memiliki kelebihan dalam bidang teknologi dan sistem IT yang dapat mengurai dan melakukan investigasi secara komprehensif untuk mengatasi sengkarut persoalan pemilu termasuk mendokumentasikan kecurangan dengan canggih, cepat dan terintegrasi," kata Imam.
Sementara itu, Yudi Cahya Prawira selaku Ketua Ad Interim LPP Surak mengatakan bahwa pihaknya memiliki kemampuan teknologi pengawasan pemilu yang tersertifikasi hak cipta dan hak paten di berbagai lembaga yang diakui negara dan dunia Internasional seperti ISO dan KAN.
"Dengan kemampuan teknologi yang mengakomodir berbagai kepentingan, terutama dalam proses-proses pelaporan kecurangan pemilu, kami satu-satunya lembaga pemantau Pemilu di Indonesia yang memiliki sistem pemantauan pemilu terkuat yang paling komperhensif dan terintegrasi dengan steakholder pemilu di Indonesia. Sistem tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan Pemilu di republik ini," kata Yudi yang juga pendiri LPP Surak itu.
Yudi pun mengajak para pihak yang berkepentingan dalam kontestasi Pemilu ini untuk melibatkan LPP Surak secara aktif dalam PSU ini, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan para pihak yang bertanding.
"Kami siap mengawal, memfasilitasi, dan menghadirkan teknologi yang dibutuhkan agar proses PSU ini bisa berjalan sesuai ekspektasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
Baca juga: Antisipasi Konflik, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.