Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Yandri Susanto Kabur saat Ditanya Soal Pelaporan Lokataru yang Memintanya Mundur Sebagai Mendes PDT

Yandri Susanto enggan memberikan respons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Lokataru Foundation kepada Presiden Prabowo

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PILKADA KABUPATEN SERANG 2024 - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto menggelar jumpa pers untuk menanggapi putusan hakim Mahkamah Konstitusi RI atas PHPU Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah dengan cawabup M. Najib Hamas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto enggan memberikan respons soal pelaporan terhadap dirinya oleh Lokataru Foundation yang meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan dirinya dari jabatan Mendes PDT.

Pelaporan Lokataru itu didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada Kabupaten Serang.

Dalam dalilnya hakim konstitusi menyatakan Yandri Susanto sebagai Mendes PDT turut terlibat dalam kemenangan pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto.

Saat ditanyakan tanggapannya usai jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta, atas adanya pelaporan dari Lokataru Foundation itu, Yandri enggan menanggapi. 

Ia memilih berlalu meninggalkan awak media.

"Udah, udah, udah, cukup ya, thank you thank you, thank you," ujar Yandri seraya berlalu, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: 3 Pembelaan Mendes Yandri Susanto soal Cawe-cawe Istri di Pilkada Serang

Sebelumnya dalam jumpa pers itu Yandri membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.

Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.

Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.

"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri.

Menurut Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.

"Saya menyampaikan di situ (acara APDESI) tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa," kata Yandri.

Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.

Baca juga: Menteri Desa Yandri Susanto: Terlalu Naif Kalau Hasil Pilkada Serang Dikaitkan dengan Pengaruh Saya

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear," beber dia.

"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," tandas Yandri.

Di sisi lain Lokataru Foundation meminta Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT). 

Permintaan itu disampaikan melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/2/2025).

Adapun permintaan dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya memenangkan istri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah. 

"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur eksekutif Lokataru Delpedro di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025). 

Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti. 

Yandri dalam hal ini menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.

Baca juga: Yandri Bantah Dalil Hakim MK Soal Keterlibatannya dalam Kemenangan Istri di Pilkada Serang 

Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih. 

Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.

"Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak kerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri," ucapnya. 

Tak cuma Prabowo, pihaknya juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk menegur Yandri sekaligus menertibkan dan merekomendasikan pemecatannya. 

Kemudian, pihaknya turut mengirim surat dengan isi yang sama ke DPR RI agar berani memanggil Yandri serta mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentiannya. 

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang. 

Begitu pun akan melapor ke PTUN atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa. 

Keduanya akan dilakukan dalam tiga hari ke depan, menunggu perkembangan surat bakal ditindaklanjuti oleh presiden. 

"Karena ini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadinya. Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: Menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan dan seterusnya," jelasnya. 

Dia berharap pencopotan Yandri bisa dilakukan sebelum pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang. 

Ia khawatir Yandri akan kembali melakukan cawe-cawe lewat kekuasaannya jika masih menjabat sebagai menteri ketika pemungutan suara ulang. 

"Kami juga akan memfollow-up surat ini. Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat audiensi" tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved