Pilkada Serentak 2024
Yandri Susanto Hormati Putusan MK Batalkan Kemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang, Siap Gelar PSU
MendesPDT Yandri menyatakan menghormati apa yang menjadi keputusan MK karena bersifat final dan mengikat, termasuk siap untuk PSU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (MendesPDT) Yandri Susanto buka suara soal keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto yang didalilkan MK kemenangannya di Pilkada Kabupaten Serang karena ada peran sang suami.
Menyikapi hal itu, Yandri menyatakan dirinya menghormati apa yang menjadi keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.
"Karena MK sudah memutuskan sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Tak cukup di situ, Wakil Keta Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, mengatakan dirinya sudah menjalin komunikasi dengan partai koalisi pengusung istrinya tersebut.
Hasilnya kata Yandri, partai koalisi yang tergabung dari Gerindra, PAN, PKS hingga NasDem menyatakan siap untuk menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
"Dan saya dapat laporan karena saya masih tim ketua pilkada DPP PAN bahwa partai koalisi di Serang, Gerindra, PAN dan PKS dan lainnya, Insya Allah siap untuk mengikuti perintah MK yaitu PSU di semua TPS," kata Yandri.
Meski begitu, Yandri membantah seluruh dalil dalam pertimbangan hukum MK yang menyatakan keterlibatan dirinya dalam kemenangan Ratu-Najib.
Baca juga: Hasil Survei The Republic Institute: Yandri Susanto Paling Sukses Bangun Desa dan Pemerataan Ekonomi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe - cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.
Cawe - cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.