Selasa, 30 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Segera Disidang, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Impor Gula ke Pengadilan Tipikor

Safrianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Istimewa/Dok Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
KASUS TOM LEMBONG - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung atau Kejagung Harli Siregar.

Baca juga: Video Penampakan Uang Rp 565 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

"Hari ini kami sampaikan bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam importasi gula atas nama TTL dan CS," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra juga membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Importasi Gula, Ini Alasan Kejagung

Safrianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong pada hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

"Pada hari Rabu 26 Februari 2025 Jpu pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama TTL dan atas nama CS," ucap Safrianto.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut kata dia sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Ditangkap Setelah Sempat Buron, Ini Peran Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugianannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final," kata dia.

Selain itu Qohar juga merespon tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka. 

Kala itu kubu Tom menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

"Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved