Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

Sosok Feby Paramita, Punya Usaha Fesyen Terseret Kasus Ayah Gratifikasi Rp21 M dari Wajib Pajak

Profil dan sosok Feby Paramita mencuat setelah sang ayah yakni Muhammad Haniv terjerat kasus gratifikasi Rp21 M ditetapkan tersangka oleh KPK

Tribunnews.com/Herudin/Google
GRATIFIKASI HANIV - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (kiri), usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017) dan tangkap layar penelusuran usaha fashion sang anak Feby Paramita. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sprindik diteken pejabat KPK pada hari yang sama.

Komisi antikorupsi menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini, yaitu MH.

Baca juga: Bakal Mengguncang, KPK Usut Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Saja Terlibat?

Dia diketahui sempat menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus. 

Dalam perkara ini, MH dikabarkan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

MH pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi untuk enam bulan ke depan sejak 19 Februari 2025.

Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan KPK. 

Baca juga: Tahan Hasto Dinilai Jadi Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik

Terkait peningkatan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan mengemuka dari dipanggilnya sejumlah saksi pada hari ini, Senin (24/2/2025). 

Ada tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK ke Gedung Merah Putih, yaitu Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella; Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012–2016, Arief Deny Patria; dan agen asuransi, Bagus Jalu Shakti.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (24/2/2025).

Tessa mengatakan saksi Arief Deny Patria dan Bagus Jalu Shakti memenuhi panggilan penyidik.

Sementara saksi Agnes Novella tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sosok MH diketahui sempat terseret dalam pusaran kasus suap restitusi pajak mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016 yang salah satunya menjerat mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga. 

MH juga pernah dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Yul Dirga pada Senin (18/5/2020). Kala itu MH tak membantah pernah meminta dan menerima uang Rp150 juta dari Yul Dirga.

Uang itu diklaim sebagai bantuan dana sponsor untuk acara fashion show anak dari MH.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved