Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sosok Agus Purwono, Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Rp 193 T, Berperan Menangkan Broker

Sosok Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Grafis Tribunnews.com
TERSANGKA KORUPSI - Berikut daftar 7 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, kerugian negara Rp193,7 triliun yang ditetapkan Kejaksaan Agung, Selasa (24/2/2025). 

3. Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional

4. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak

Bagaimana modus para pelaku?

Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax.

Pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

Berikut peran ketujuh tersangka kasus korupsi tersebut: 

- RS bersama SDS dan AP memenangkan/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

- RS kemudian melakukan pembelian produk Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. 

- Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Dalam hal ini, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut negara dirugikan Rp193,7 triliun akibat aksi ketujuh tersangka. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan