Pilkada Serentak 2024
PSU di 24 Daerah Disebabkan KPU dan Bawaslu Tidak Profesional
Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah disebut dampak ketidakprofesionalan KPU dan Bawaslu selaku lembaga penyelenggara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024, yang berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
Keputusan ini disebut sebagai dampak dari ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggaraini, menegaskan PSU ini menjadi harga mahal yang harus dibayar negara dan masyarakat akibat kelalaian penyelenggara pemilu serta kecurangan yang dibiarkan.
"Akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan kecurangan peserta pemilihan yang terbiarkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Titi juga menilai putusan MK yang memerintahkan PSU menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum demi keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
MK, lanjutnya, telah menekankan prinsip kedaulatan rakyat, kemurnian suara pemilih, serta keabsahan calon kepala daerah.
"Kompetisi yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis merupakan hal yang prinsipil dan sangat fundamental bagi MK," terang Titi.
Baca juga: Hasil Pilkada Serang 2024 Dibatalkan Buntut Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto, Ini Kata Mendagri
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak melakukan koordinasi sebagai upaya tindak lanjut untuk 24 daerah yang diperintah melakukan PSU.
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, mengatakan ada beberapa langkah yang saat ini mereka lakukan.
"Kami sudah bergerak sejak malam tadi," kata Iffa saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Pertama, KPU langsung mengarahkan satuan kerja di daerah-daerah yang harus melaksanakan PSU.
Pengarah tersebut terkait perencanaan lini waktu atau timeline PSU dalam waktu yang terbatas.
Sebab MK telah mengatur tenggat waktu untuk PSU tergantung dari kompleksitas daerah.
Kemudian KPU juga bakal menerbitkan dua surat keputusan: soal jadwal dan tahapan PSU pasca-putusan MK serta terkait evaluasi dan pengaktifan kembali badan ad hoc.
Selain itu, koordinasi terkait kesiapan logistik dan koordinasi dengan pemerintah terkait ketersediaan anggaran juga tak luput dari perhatian KPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.