Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2025

Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Bersama Pegadaian Surabaya Sudah Dibuka, Ini Rute dan Syarat Daftarnya

PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XII Surabaya kembali mengadakan program Mudik Gratis 2025 Bersama Pegadaian, ini rute dan syarat daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
Laman https://bit.ly/mudikgratispegadaiansurabaya2025
MUDIK GRATIS PEGADAIAN - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XII Surabaya kembali mengadakan program Mudik Gratis 2025 Bersama Pegadaian Selasa (25/2/2025).Pendaftaran di laman https://bit.ly/mudikgratispegadaiansurabaya2025. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) XII Surabaya kembali mengadakan program Mudik Gratis 2025 Bersama Pegadaian.

Program mudik gratis ini merupakan bagian dari inisiatif Pegadaian sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung tradisi mudik Lebaran di Indonesia.

Pendaftaran program mudik gratis ini telah dibuka mulai tanggal 25 Februari hingga 8 Maret 2025.

Adapun proses pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui https://bit.ly/mudikgratispegadaiansurabaya2025.

Berdasarkan informasi pihak Pegadaian, jumlah kuota yang tersedia sangat terbatas.

Sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftar sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Rute Tujuan

Beberapa rute tujuan  yang akan dilayani dalam program mudik ini antara lain:

1. Kalianget - Pulau Kangean

Keberangkatan Senin, 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.

2. Gresik - Pulau Bawean

Keberangkatan Rabu, 26 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.

3. Surabaya - Probolinggo - Jember - Banyuwangi

Keberangkatan Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB.

4. Surabaya - Madiun - Ponorogo - Pacitan

Keberangkatan Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, Sejumlah Ruas Tol Baru Siap Beroperasi

Syarat dan Ketentuan

  1. Program Mudik Gratis bersama BUMN ini dilaksanakan oleh Pegadaian;
  2. Peserta Mudik tidak dipungut biaya dan kursi dilarang untuk diperjualbelikan;
  3. Peserta Mudik terdiri dari Nasabah dan masyarakat umum (selama kuota masih tersedia);
  4. Bagi nasabah harus menginput nomor CIF atau Nomor Nasabah (No CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital);
  5. Peserta Mudik dalam Keadaan Sehat Jasmani & Rohani;
  6. Peserta Mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga;
  7. Jumlah peserta mudik maksimal 4 Orang (Dewasa/Anak-anak berumur diatas 6 bulan);
  8. Anak-anak berumur dibawah 6 bulan (Bayi) tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan;
  9. Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain;
  10. Bersedia Menerima Informasi yang dikirimkan melalui Whatsapp;
  11. Bagi peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik bersama Pegadaian di tahun berikutnya;
  12. Persetujuan pendaftaran Mudik Gratis bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan serta kuota yang ditetapkan oleh Paniti Pelaksana.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved