Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Akan Buka-bukaan soal Praktik Culas Bos Pertamina Patra Niaga Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Kejagung berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax setelah proses penyidikan rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya memeriksa empat orang saksi perkara korupsi minyak mentah Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Mereka diperiksa guna memberiksan kesaksian atas perbuatan Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Niaga dan enam orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
"Kejagung memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Adapun keempat saksi itu adalah FTS selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional, MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hilir, Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Kemudian ada AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero) dan RM selaku Tim Penyusun AMDAL PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Tak dijelaskan secara rinci apa yang digali oleh penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dari para saksi tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa 4 Saksi, Usut Korupsi Minyak Mentah di Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 T
Harli hanya menerangkan bahwa empat orang itu diperiksa berkaitan dengan perkara korupsi minyak mentah yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.