Kasus Impor Gula
BREAKING NEWS Kejagung Sita Rp 565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Penampakannya
Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).
"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Rugikan Negara Rp193 T, Kasus Pertamina Jadi Skandal Korupsi Terbesar Kedua setelah Kasus PT Timah
Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.
Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.
Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.
"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Properti Eks Gubernur Rohidin Mersyah di Depok dan Bengkulu, Total Rp 4,3 Miliar
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.
Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.
Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Pelimpahan Berkas Tom Lembong
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.