Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

BREAKING NEWS Kejagung Sita Rp 565 M dari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Penampakannya

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. 

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan penyitaan itu dilakukan tim penyidik dari direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus).

"Hari ini tepatnya Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus Kejagung RI menyita uang sebanyak Rp565,3 miliar," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). 

Baca juga: Rugikan Negara Rp193 T, Kasus Pertamina Jadi Skandal Korupsi Terbesar Kedua setelah Kasus PT Timah

Uang yang paling banyak disita Kejagung berasal dari tersangka TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products yakni sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar. 

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
UANG SITAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan sebanyak Rp565 miliar dari penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta, tidak termasuk tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Qohar menjelaskan, uang yang disita ini merupakan pengembalian dari para tersangka.

"Uang sitaan dari 9 tersangka dititipkan di RPL di mana dua dari 11 tersangka sudah tahap pelimpahan," tegasnya.

  

Baca juga: KPK Sita Aset Properti Eks Gubernur Rohidin Mersyah di Depok dan Bengkulu, Total Rp 4,3 Miliar

  

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. 

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Pelimpahan Berkas Tom Lembong

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved