Retret Kepala Daerah
Pengamat Nilai Kepala Daerah yang Tak Datang Retret Bisa Dikategorikan Melanggar Sumpah Jabatan
Kepala Daerah Tak Hadir dalam Retret Magelang, Pengamat Sebut Bisa Langgar Sumpah Jabatan
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM, JATENG - Sejumlah Kepala Daerah yang tidak hadir dalam kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah tanpa halangan bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan.
Hal itu dikatakan Pengamat Politik dan Administrasi Negara, John Palinggi setelah melihat beberapa Kepala Daerah yang tidak hadir khususnya dari PDI Perjuangan.
"Presiden ataupun Kepala Daerah bisa diimpeach bila misalkan tidak menjalankan Undang-undang Dasar, Pancasila dan undang-undang selurus-lurusnya maka bisa diberhentikan," kata John Palinggi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dia menyebut dalam undang-undang no 32 tahun 2004 pasal 26 tentang Pemerintahan Daerah yakni Kepala Daerah dapat diberhentikan apabila melanggar Sumpah Jabatan.
Padahal, John menyebut kegiatan retret itu merupakan bentuk penyegaran serta menyatukan pola pikir para Kepala Daerah dari berbagai daerah khususnya cakrawala mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam pasal 4 Undang-undang Dasar disebutkan Presiden adalah kepala pemerintahan dan memegang kekuasaan Pemerintahan. Di daerah, Kepala Daerah adalah kepala Pemerintahan daerah, jadi jelas ada hierarkinya antara pemerintah pusat dan daerah, jangan cerai beraikan hierarki hubungan pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.
Untuk itu, John menambahkan, sejatinya semua kegiatan Prabowo Subianto harus didukung dan tidak bisa dilawan.
"Pak Presiden Prabowo sendiri sudah mengatakan ia adalah pemimpin seluruh rakyat Indonesia, jadi mari kita dukung bersama, bukan melawan apapun bentuknya karena itu bisa memecah belah bangsa, dan kalau itu terjadi terus menerus maka bisa terjadi disintegrasi bangsa," tuturnya.
Untuk informasi, Puluhan Kepala Daerah dari PDIP dipastikan tidak lulus retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah Prabowo Subianto.
Hal itu lantaran 46 kepala daerah dari PDIP tidak mengikuti acara retret minimal 90 persen kegiatan.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian seperti dimuat Tribunnews.com pada Minggu (23/2/2025).
Baca juga: Daftar Kepala Daerah dari PDIP yang Akhirnya Ikut Retret di Akmil Magelang, Sudah Direstui Megawati?
Tito mengatakan kepala daerah kader PDIP dipastikan tidak akan lulus, meski menyusul menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Lulus yang dimaksud Tito adalah catatan di dalam sertifikat yang akan diberikan setelah retret kepala daerah selesai.
Tito menjelaskan, syarat kelulusan bagi kepala daerah dalam retret adalah menghadiri paling sedikit 90 persen kegiatan.
"Kita akan bedakan sertifikatnya. Yang 90 persen (ikut kegiatan) sertifikatnya (tertulis) lulus."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.