Kasus Korupsi Minyak Mentah
Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Ungkap PT Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite kemudian di-blending menjadi Pertamax dan pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite kemudian di-blending menjadi Pertamax.
Selain itu, pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax)."
"Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian keterangan dari Kejagung, dilansir Kejagung.go.id, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jadi, dalam kasus ini, Kejagung total menetapkan tujuh tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara.
Di mana, pada gelar perkara tersebut ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.
Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Akibat perbuatan tujuh tersangka itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun.
Baca juga: Modus 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah yang Bikin Negara Rugi Rp193 T: Turunkan Produksi Kilang
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.
Berikut daftar ketujuh tersangka beserta perannya dalam kasus korupsi tersebut:
- RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina International
- YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
- MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam hal ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.