Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap di Ditjen Pajak

KPK Tetapkan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Sebagai Tersangka Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap pejabat Ditjen Pajak berinisial MH terkait kasus gratifikasi.

|
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI KPK - KPK menetapkan seorang pejabat Ditjen Pajak terkait kasus gratifikasi. Hari ini KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus tersebut, Senin (24/2/2025). 

MH juga pernah dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan Yul Dirga pada Senin (18/5/2020). Kala itu MH tak membantah pernah meminta dan menerima uang Rp150 juta dari Yul Dirga.

Uang itu diklaim sebagai bantuan dana sponsor untuk acara fashion show anak dari MH.

MH juga sempat disebut menerima bagian dari total Rp6 miliar yang diterima mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno.

Adapun uang tersebut dari terpidana Country Director PT EK Prima (EKP) Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan. 

Dalam perkara itu, Handang sebelumnya didakwa menerima uang 148.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved