Kasus Suap di Ditjen Pajak
KPK Tetapkan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Sebagai Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap pejabat Ditjen Pajak berinisial MH terkait kasus gratifikasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Keuangan).
Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan KPK pun telah menetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Rabu, 12 Februari 2025.
Sprindik diteken pejabat KPK pada hari yang sama.
Komisi antikorupsi menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini, yaitu MH.
Baca juga: Bakal Mengguncang, KPK Usut Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu, Siapa Saja Terlibat?
Dia diketahui sempat menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Dalam perkara ini, MH dikabarkan dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
MH pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi untuk enam bulan ke depan sejak 19 Februari 2025.
Pencegahan ke luar negeri itu atas permintaan KPK.
Baca juga: Tahan Hasto Dinilai Jadi Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Terkait peningkatan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan mengemuka dari dipanggilnya sejumlah saksi pada hari ini, Senin (24/2/2025).
Ada tiga saksi yang dipanggil penyidik KPK ke Gedung Merah Putih, yaitu Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella; Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012–2016, Arief Deny Patria; dan agen asuransi, Bagus Jalu Shakti.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Senin (24/2/2025).
Tessa mengatakan saksi Arief Deny Patria dan Bagus Jalu Shakti memenuhi panggilan penyidik.
Sementara saksi Agnes Novella tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sosok MH diketahui sempat terseret dalam pusaran kasus suap restitusi pajak mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016 yang salah satunya menjerat mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.