Permenkes tentang Rokok
Respons Kemenkes soal Standardisasi Kemasan Rokok Dianggap Merugikan Konsumen
Kemenkes RI membantah kebijakan standardisasi kemasan dapat merugikan konsumen rokok di tanah air
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) merespons tudingan bahwa kebijakan standardisasi kemasan dapat merugikan konsumen rokok di tanah air.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI dr Benget Saragih, M.Epid membantah anggapan itu.
Aturan standardisasi kemasan sudah diterapkan lebih dari 25 negara di dunia dan terbukti menurunkan angka perokok.
Baca juga: Pakar Hukum: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Timbulkan Kontroversi terhadap Konstitusi
Hal itu disampaikan dia dalam Media Briefing Perlunya Dukungan Media dalam ‘Penerapan Aturan Standarisasi Kemasan pada Bungkus Rokok dalam Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia' di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
“Kalau ada yang bilang Indonesia ini negara produksi. India juga negara produksi tapi sudah menerapkan kemasan rokok dengan peringatan kesehatan mencapai 85 persen. Dan India harga rokoknya juga mahal. Harusnya Indonesia juga bisa," ungkap dia.
Ia mengungkapkan, banyak orang yang salah kaprah mengenai plan packaging atau standardisasi kemasan.
Standardisasi kemasan bukan berarti polos warna putih tanpa merek.
Melainkan, penghapusan elemen branding (logo, warna, desain khas), mewajibkan peringatan kesehatan yang lebih besar dan mencolok maupun menggunakan warna dan desain seragam untuk mengurangi daya tarik produk.
"Artinya, bukan kemasan polos. Masih ada semua, hanya warna yang standarkan," kata dia.
Adapun aturan standarisasi kemasan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca juga: Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpengaruh ke Pedagang Kecil
Pemerintah menargetkan, implementasi aturan itu paling lambat diterapkan dua tahun setelah diundangkan atau 2026 nanti.
Penerapan standarisasi kemasan rokok ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik pada rokok, meningkatkan efektivitas peringatan merokok hingga mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker.
Serta membantu menurunkan angka perokok berat.
"Jadi perokok itu takut, oh berbahaya kalau tetap merokok. Begitu juga anak-anak. Karena tadi merokok itu faktor risiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker," tutur dia.
Kata Komunitas Kretek
Permenkes tentang Rokok
Komisi IV DPR: PP Kesehatan Berdampak Luas Terhadap 2,3 Juta Tenaga Kerja Industri Hasil Tembakau |
---|
Akademisi: Peraturan Pemerintah Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-undang |
---|
Kemenko Perekonomian Minta Pembahasan Permenkes Libatkan Petani dan Industri |
---|
APTI: Kemasan Rokok tanpa Merek bakal Gerus Industri Tembakau Lokal |
---|
Pakta Konsumen Nasional: Konsumen Produk Tembakau Butuh Keadilan dalam Regulasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.