Senin, 6 Oktober 2025

Permenkes tentang Rokok

Respons Kemenkes soal Standardisasi Kemasan Rokok Dianggap Merugikan Konsumen

Kemenkes RI membantah kebijakan standardisasi kemasan dapat merugikan konsumen rokok di tanah air

Editor: Erik S
Tribunnews/Rina Ayu
STANDARDISASI KEMASAN ROKOK - Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI dr.Benget Saragih, M.Epid di Jakarta, Kamis (20/2) membantah tudingan kebijakan standarisasi kemasan dapat merugikan industri rokok di tanah air. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) merespons tudingan bahwa kebijakan standardisasi kemasan dapat merugikan konsumen rokok di tanah air.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan RI dr Benget Saragih, M.Epid membantah anggapan itu.

Aturan standardisasi kemasan sudah diterapkan lebih dari 25 negara di dunia dan terbukti menurunkan angka perokok.

Baca juga: Pakar Hukum: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Timbulkan Kontroversi terhadap Konstitusi

Hal itu disampaikan dia dalam Media Briefing Perlunya Dukungan Media dalam ‘Penerapan Aturan Standarisasi Kemasan pada Bungkus Rokok dalam Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia' di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

“Kalau ada yang bilang Indonesia ini negara produksi. India juga negara produksi tapi sudah menerapkan kemasan rokok dengan peringatan kesehatan mencapai 85 persen. Dan India harga rokoknya juga mahal. Harusnya Indonesia juga bisa," ungkap dia.

Ia mengungkapkan, banyak orang yang salah kaprah mengenai plan packaging atau standardisasi kemasan.

Standardisasi kemasan bukan berarti polos warna putih tanpa merek.

Melainkan, penghapusan elemen branding (logo, warna, desain khas), mewajibkan peringatan kesehatan yang lebih besar dan mencolok maupun menggunakan warna dan desain seragam untuk mengurangi daya tarik produk.

"Artinya, bukan kemasan polos. Masih ada semua, hanya warna yang standarkan," kata dia.

Adapun aturan standarisasi kemasan tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca juga: Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpengaruh ke Pedagang Kecil

Pemerintah menargetkan, implementasi aturan itu paling lambat diterapkan dua tahun setelah diundangkan atau 2026 nanti.

Penerapan standarisasi kemasan rokok ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik pada rokok, meningkatkan efektivitas peringatan merokok hingga mengurangi dampak ekonomi yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker.

Serta membantu menurunkan angka perokok berat.

"Jadi perokok itu takut, oh berbahaya kalau tetap merokok. Begitu juga anak-anak. Karena tadi merokok itu faktor risiko menyebabkan penyakit tidak menular seperti jantung dan kanker," tutur dia.

Kata Komunitas Kretek

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved