Selasa, 30 September 2025

Band Sukatani Diintimidasi

Menteri HAM Tanggapi Dugaan Pemecatan Vokalis Sukatani dari Profesi Guru

Menteri HAM Pigai angkat bicara soal pemecatan Novi, vokalis Band Sukatani.

zoom-inlihat foto Menteri HAM Tanggapi Dugaan Pemecatan Vokalis Sukatani dari Profesi Guru
Tribunnews.com/Fersianus Waku
POLEMIK LAGU SUKATANI - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2025). Terkini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, merespons dugaan pemecatan vokalis Sukatani sebagai guru.

TRIBUNNEWS.COM - Dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani, menjadi sorotan publik setelah video permintaan maaf terkait lagu kritikan terhadap oknum kepolisian.

Novi, yang juga berprofesi sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, diketahui telah tidak aktif dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sejak 13 Februari 2025.

Tanggapan Menteri HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, turut merespons terkait dugaan pemecatan Novi sebagai guru tersebut.

Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena citra vokalis Sukatani.

Melalui akun X (dulu Twitter), @NataliusPigai2, ia menyatakan, "Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  informasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian - sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM".

Sikap Ombudsman RI

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik dugaan pemecatan Novi.

Ia berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Menurut Siti, sanksi tersebut, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

Baca juga: Video Respons Mahfud MD soal Penarikan Lagu Band Sukatani, Tegaskan Tak Perlu Minta Maaf ke Polisi

Adapun sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

"Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat," terang Siti.

Siti menambahkan, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

Pandangan Wakil Bupati Purbalingga

Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, berpendapat bahwa kritik seharusnya diterima dengan baik.

Dimas juga menekankan pentingnya menjaga budaya ketimuran dan sopan santun dalam menyampaikan kritik.

"Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan