Senin, 6 Oktober 2025

Retret Kepala Daerah

Pramono Anung Melayat ke Rumah Duka Syafruddin, Tak Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang?

Saat ditanya akankah hadir dalam agenda retret di Akademi Militer Magelang Jawa Tengah bersama kepala daerah lainnya, Pramono diam.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
MELAYAT KE RUMAH DUKA - Gubernur Jakarta Pramono Anung terlihat melayat ke rumah duka mantan Menpan RB Syafruddin di Jl Cibulan 7 No 30 RT 7 RW 06. Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Pramono menolak memberi keterangan terkait retret kepala daerah di Akmil Magelang selama sepekan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung terlihat melayat ke rumah duka mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Komjen Pol Purn Syafruddin di Jalan Cibulan 7 Nomor 30 RT 7 RW 06. Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Kedatangannya ke rumah duka sebagai rekan kerja di Kabinet pemerintahan Joko Widodo.

"Perjalanan panjang beliau dari menjadi ajudan Pak JK (Jusuf Kalla) sampai akhirnya wafat. Mudah-mudahan almarhum husnul khotimah," ucap Pramono kepada wartawan.

Pramono bersaksi bahwa almarhum orang yang sangat baik.

"Bahkan sebelum saya mau dilantik pun beliau masih sempat mengucapkan selamat," imbuhnya.

Saat ditanya akankah hadir dalam agenda retret di Akademi Militer Magelang Jawa Tengah bersama kepala daerah lain yang baru dilantik, Pramono bergeming.

Dia langsung bergerak masuk ke dalam mobilnya.

Baca juga: Rano Karno Pilih Blusukan Tinjau Pengerukan Kali Krukut, Belum ke Magelang Ikut Retret

Instruksi Megawati

Diketahui, Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akmil Magelang.

Instruksi tersebut disampaikan Megawati melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025).

Seperti diketahui Pramono Anung adalah kader PDIP dan dia pernah menjabat Sekjen PDIP.

Dalam surat tersebut tertulis, Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Dalam surat itu, Megawati menyampaikan dua poin penting, yakni; pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 28 Februari 2025. 

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulisnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved