Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Perjalanan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Terjerat 2 Kasus Hingga Berseragam Rompi Oranye KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini berompi oranye itu akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya resmi memakai rompi berwarna oranye KPK pada Kamis (20/2/2025).
Hasto Kristiyanto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hasto Kristiyanto Ditahan Usai 8 Jam Diperiksa KPK , Tangan Diborgol Nyaris Nangis
Berikut ini Tribunnews.com rangkum perjalanan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto:
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan di Rutan KPK: Teriak Merdeka Hingga Tersenyum
Ditetapkan Tersangka
Pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tangan Kanan Mengepal Sambil Tersenyum, Ini 6 Poin Pernyataan Hasto Sebelum Pakai Rompi Tahanan KPK
Kalah Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Baca juga: Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning Saksikan Hasto Digiring Petugas KPK dalam Keadaan Terborgol
Ditahan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini berompi oranye itu akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis.
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur," imbuhnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan hari ini, Hasto sempat menyampaikan bahwa dirinya siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," kata Hasto.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujar dia.
Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.