VIDEO Saat Cak Imin Usul Badan Penyelenggara Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
“Kita berharap UU Haji yang akan kita bentuk nanti Badan Penyelenggara Haji, kita usulkan diubah menjadi kementerian haji dan umrah," ujar Cak Imin.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji dapat menjadi kementerian yang khusus mengatur penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Usulan ini disampaikan Cak Imin dalam sambutannya pada diskusi terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang digelar di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga bercerita tentang pentingnya adanya revolusi dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah Indonesia.
Cak Imin menekankan salah satu langkah penting yang perlu dilakukan adalah pemisahan antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji.
“Setiap pelaksanaan haji, saya selalu menuliskan beberapa perbaikan. Salah satu usulan kami sejak awal adalah pemisahan Kementerian Agama dengan Kementerian Haji. Ini adalah salah satu revolusi,” ujar Cak Imin.
Ia juga mengakui Presiden Prabowo Subianto telah memulai revolusi tersebut.
“Walaupun masih setengah revolusi, yaitu ada Badan Penyelenggara Haji, tapi belum menjadi kementerian,” kata Cak Imin.
Karena itulah, Cak Imin berharap revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tengah dibahas dapat berdampak pada lembaga yang menaunginya.
“Kita berharap UU Haji yang akan kita bentuk nanti Badan Penyelenggara Haji, kita usulkan diubah menjadi kementerian haji dan umrah," ujar Cak Imin.
Saat ini penyelenggaraan haji tidak lagi berada langsung di bawah Kementerian Agama.
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Badan Penyelenggara Haji yang dipimpin oleh Irfan Yusuf.
Dalam rapat antara Badan Penyelenggara Haji dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), Irfan Yusuf mengungkapkan pihaknya terkena efisiensi anggaran mencapai Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar atau 66,21 persen.
"Alhamdulillah kita cukup besar, Pak, revisinya. Hampir Rp 85,9 miliar dari Rp 129,7 miliar. Jadi artinya itu sebesar 66,21 persen," ujar Irfan.
Irfan menjelaskan, anggaran yang tersisa untuk Badan Penyelenggara Haji sebesar Rp 43,8 miliar, atau 33,7 persen dari anggaran semula.
Dia lantas mengharapkan pergeseran dana dari Kemenag sebesar Rp 50 miliar bisa segera terealisasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.