Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Terungkap Sumber Uang Kades Arsin hingga Mampu Beli Rubicon Rp800 Juta, Punya Usaha Kos-kosan
Kades Arsin mengungkap sumber pendapatannya hingga mampu membeli mobil Rubicon seharga Rp800 juta, ternyata punya usaha kos-kosan sebelum jadi kades.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandani.
Selain itu, Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap polisi.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Peran 4 Tersangka
Dalam hal ini, Djuhandani juga menjelaskan peran keempat tersangka yang memalsukan surat-surat tersebut.
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod."
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, para tersangka itu membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, terbitlah sebanyak 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.
"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Sebelumnya, dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Sebagai informasi, polisi belum menahan para tersangka karena baru selesai melakukan gelar perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.