Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Menghilang usai jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang, Pendukung Tetap Berjaga
Kuasa hukum Arsin, Yunihar mengaku sempat bertemu dan melakukan rapat dengan Arsin di rumah kliennya itu pada Selasa (18/2/2025) malam atau beberapa
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Koordinasi dengan TNI Amankan Pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Besok
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ucapnya.
Djuhandani menyebut, para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana seolah-olah oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.
Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Motif: Demi Uang

Dari pemeriksaan, motif sementara yang didapat yakni terkait ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," tuturnya.
Baca juga: Kades Kohod Dijuluki Monster: Enggak Ada yang Bisa Penjarain Gue, Sekalipun Presiden
Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah melakukan konfrontasi kepada keempat tersangka.
Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.
"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara sekdes kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga," tuturnya.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.