Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Besok, Apakah Langsung Ditahan KPK? Dirdik Beri Petunjuk

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal kemungkinan menahan Sekjen PDIP Hasto setelah pemeriksaan Kamis (20/2/2025) besok.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan kisi-kisi soal kemungkinan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Asep menyebut penahanan Hasto bisa dilihat dari ancaman hukuman. 

Sehingga, Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

"Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya," kata Hasto.

"Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasehat hukum kami," ucap dia.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved