Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sosok AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Bakal Dilaporkan Kubu Hasto ke Dewas, Punya Utang Rp1,3 M

Kubu Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK atas dugaan kesewenangan selama kasus Harun Masiku bergulir

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYIDIK KPK DILAPORKAN - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Kubu Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK pada Rabu (19/2/2025) besok, atas dugaan kesewenangan selama kasus Harun Masiku bergulir 

TRIBUNNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, bakal dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (19/2/2025).

Laporan ini diajukan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Alasannya, Rossa dianggap sewenang-wenang saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus dugaan suap eks kader PDIP, Harun Masiku.

Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Pertama, terkait dugaan suap dan kedua, obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Oleh karena itulah, pada hari Rabu, 19 Februari 2025, besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Lantas, seperti apakah sosok AKBP Rossa Purbo Bekti?

Baca juga: Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK Besok, Disebut Iming-imingi Saksi Rp2 M

Rossa adalah penyidik KPK yang berada di bawah naungan unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Jabatan Rossa secara lengkap adalah Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Rossa baru bertugas di KPK pada 2016, saat pangkatnya masih Komisaris Polisi (Kompol).

Ia diketahui merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Terbilang muda, Rossa sudah menangani berbagai kasus korupsi selama mengabdi di KPK.

Ia turut aktif mengusut kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dalam kasus Harun Masiku dan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rossa dipercaya menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan.

Ia juga tergabung dalam tim yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait kasus Harun Masiku.

Meski demikian, karier Rossa di lembaga anti-rasuah sempat berada di ujung tanduk saat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mengancam akan mengembalikannya ke Polri.

Tetapi, pada akhirnya, Rossa kembali bertugas di KPK sebagai penyidik.

Terkait kasus Harun Masiku yang menyeret nama Hasto, Rossa pernah mendapat "tantangan" dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Setidaknya, Megawati telah menantang Rossa sebanyak dua kali dalam kesempatan berbeda.

Pertama, pada 5 Juli 2024. Ketika pengucapan sumpah janji jabatan pengurus DPP PDIP masa bakti 2019-2024 diperpanjang hingga 2025, Megawati menantang Rossa untuk mendatanginya.

"Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku," ujar dia saat itu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sudarsono Sujud Syukur usai Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Suruhan Jokowi Dia

Dalam kesempatan itu, Megawati juga menyinggung pangkat AKBP yang disandang Rossa, setara dengan Letkol.

Sementara, Rossa bekerja sebagai penyidik di KPK yang dibentuk Megawati saat menjabat sebagai Presiden.

"Gile, orang KPK yang bikin itu saya. Panggil dia aja, pangkatnya apa? Baru Letkol saja, belum Jenderal," sindir Megawati.

"Saya panglima tertinggi (sebagai Presiden saat mendirikan KPK). Yang misahin polisi (dari ABRI), itu saya. Keren lho, saya ini," imbuhnya.

Tantangan kedua disampaikan Megawati dalam pidato HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025).

Megawati mendesak agar Rossa tak bertindak sebagai pengecut dan datang menghadapnya.

"Siapa Rossa itu? Sini. Datang ke saya, jangan pengecut! Saya nggak tahan juga loh akhirnya!" kata Megawati di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Harta Kekayaan AKBP Rossa Purbo Bekti

AKBP Rossa Purbo Bekti terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.

Hartanya tercatat mencapai nilai hampir Rp3,5 miliar.

Tetapi, jumlah itu berkurang menjadi Rp2 miliar, sebab Rossa mempunyai utang sebanyak Rp1,3 miliar.

Sumber kekayaan Rossa yang terbesar, berasal dari tiga aset properti yang semuanya berada di Bogor.

Nilai ketiga aset properti Rossa mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Untuk kendaraan, Rossa tercatat hanya memiliki satu unit, yaitu sebuah mobil Honda CRV keluaran tahun 2016.

Selain itu, Rossa juga mempunyai aset lainnya berupa harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Berikut rincian harta kekayaan AKBP Rossa Purbo Bekti, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.130.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 73 m2/73 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000
  3. Tanah dan Bangunan Seluas 40 m2/60 m2 di KAB / KOTA KOTA BOGOR , HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000

  1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 120.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 100.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. 835.000.000

Sub Total Rp. 3.435.000.000

III. HUTANG Rp. 1.390.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.045.000.000

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Igman Ibrahim, Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved