Aksi Indonesia Gelap
Prabowo Makan Siang Bersama Menteri saat Mahasiswa Demo 'Indonesia Gelap'
Saat mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap", Presiden Prabowo Subianto dan para menteri menggelar rapat dan makan siang.
"Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang."
"Terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia," ujar Nusron seusai pertemuan.
Salah satu topik utama yang turut dibahas adalah kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang terkait dengan kasus pagar laut.
Nusron memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah diserahkan dan proses investigasi telah dilakukan.
"Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai."
"Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi," ungkapnya.
Tuntutan Aksi 'Indonesia Gelap'

Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi bertajuk “Indonesia Gelap” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Demo mahasiswa yang berlangsung hingga jelang malam itu juga diikuti mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Para demonstran menyampaikan 13 poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran, sebagai berikut:
1. Mewujudkan pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis serta membatalkan pemangkasan anggaran pendidikan.
2. Mencabut proyek strategis nasional (PSN) yang merugikan rakyat dan melaksanakan reforma agraria sejati.
3. Menolak revisi Undang-Undang Minerba yang dianggap membungkam kritik akademik.
4. Menghapus fungsi ganda ABRI untuk mencegah represi terhadap masyarakat sipil.
5. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk memberikan perlindungan hukum bagi hak-hak mereka.
6. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dinilai merugikan sektor pendidikan dan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.