2 WNA Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Begini Pendapat Pakar Hukum
Kasus penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal India diselesaikan melalui restorative justice
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti mengenai pembebasan tersangka dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yakni AS dan SH.
Keduanya sebelumnya diduga tersangkut kasus penggelapan dana perusahaan besar asal Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia.
Pembebasan tersangka dua WNA tersebut berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Bantah Tuduhan Anggota DPR Soal Rekayasa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ted Sioeng
Perlu diketahui bahwa dua WNA asal India itu dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.
“Jadi kalau polisi melepaskan (tersangka dua WNA India) dan menghentikan kasusnya tanpa sepengetahuan korban ini konyol ada penyalahgunaan wewenang. Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia,” kata Abdul Fickar Hadjar, Selasa (18/2/2025).
Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, mekanisme restorative justice menekankan pada pemulihan kerusakan korban.
Ia pun heran aparat kepolisian memutuskan restorative justice tapi kerugian yang diterima pemilik perusahaan asal Arab tersebut tidak dikembalikan.
“Bukan tidak mungkin kompensasi penggantian kerugian diberikan dan diambil oleh oknum kepolisian yang menangani,” beber dia.
Dengan demikian, Abdul Fickar Hadjar mendesak, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan atensi atas kasus ini.
Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga diharapkan dapat memberikan perhatian pada kasus tersebut.
“Ini harus dilaporkan ke Kapolri juga ke KPK/ Kejaksaan jika ada indikasi korupsi. Tidak ada salahnya juga dilaporkan karena ada dampaknya bagi iklim investasi secara nasional,” paparnya.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Adukan Kasus Dugaan Penggelapan ke Komisi Yudisial
Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak dugaan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan, karena perusahaan asal Arab itu mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar 62 juta dolar Amerika.
Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Dua WNA asal India itu dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.
Mereka diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum dari kantor advokat Abraham Sridaja.
Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dua tersangka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.
Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar asal Arab tersebut.
Pemilik dari perusahaan besar Arab tersebut hingga saat ini belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India itu.
Tak hanya itu, perkara ini juga dihentikan. Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya.
Pihak yang dirugikan juga mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas laporan polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Angkat Bicara Dampak 2 WNA Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Dibebaskan
Sumber: Warta Kota
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.