Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP

Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono mendesak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menaati proses hukum yang dijalankan KPK atas kasusnya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
EKS KADER PDIP - Mantan kader PDIP yang dipecat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sudarsono, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025). Sudarsono bersyukur praperadilan Hasto tak diterima hakim. Sudarsono pun mendesak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menaati proses hukum yang dijalankan KPK atas kasusnya. 

"Kalau sidang praperadilan sudah ditolak, ya monggo ikuti proses selanjutnya. Kalau anda mau mengajukan lagi itu juga hak saudara, tetapi bangsa ini juga butuh ketenangan," imbuh Sudarsono.

Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan kedua.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Menurut Tanak, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan seseorang.

Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan pemeriksaan harus ditunda.

Baca juga: VIDEO Mantan Kader PDIP Sujud Syukur di KPK setelah Praperadilan Hasto Ditolak: Saya Dipecat Hasto!

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Tanak.

Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta KPK untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Sedianya Hasto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

Baca juga: Sosok Sudarsono, Eks Kader PDIP Pemalang yang Sujud Syukur Praperadilan Hasto Ditolak KPK

Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Telah Ajukan Gugatan Kedua

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto kabur dan tidak jelas. 

Hal ini lantaran Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia. 

Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan