Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pimpinan KPK Sebut Praperadilan Harusnya Tak Jadi Dalih Hasto untuk Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Johanis Tanak menyatakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto harusnya tetap memenuhi panggilan penyidik hari ini, kendati sedang mengajukan praperadilan.
Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan.
"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini
Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK.
PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum.
Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.