Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kembali Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan dengan Strategi Berbeda

Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya dalam kasus eks caleg PDIP, Harun Masiku. 

Praperadilan Hasto sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024). 

"Pada hari Jumat (14/2/2025), kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan kali ini berbeda dengan sebelumnya. 

Tim kuasa hukum, kata Ronny, mengajukan dua permohonan atas dua pasal yang disangkakan KPK yaitu pasal suap dan pasal perintangan penyidikan. 

Sebelumnya, dua jeratan pasal itu digabung menjadi satu dalam satu gugatan praperadilan hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. 

Artinya, pertimbangan Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh tim hukum Hasto. 

"Yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," ujarnya

Ronny mengatakan, upaya tersebut dilakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara yang belum tersentuh pada proses praperadilan sebelumnya.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," tuturnya. 

Sebelumnya, dalam pertimbangan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

Baca juga: Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK, Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan