Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Alasan PDIP Ajukan Penundaan Pemeriksaan Tersangka Hasto Kristiyanto ke KPK
PDIP ajukan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di KPK karena sudah mendaftarkan lagi 2 preradilan ke PN Jaksel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Kami sudah memohon penundaan pemeriksaan," kata Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).
Guntur menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan dilakukan karena Hasto Kristiyanto sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto kembali mendaftarkan 2 gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
"Karena Sekjen PDIP sudah mendaftarkan lagi 2 praperadilan hari Jumat lalu. Jubir KPK juga sudah mengonfirmasi penudaan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hasto pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Baca juga: KPK Siap Hadapi andai Kubu Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.