Jumat, 3 Oktober 2025

Razman Nasution Vs Hotman Paris

Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Pastikan Razman dan Firdaus Oiwobo Bukan Alumni Kampus Mereka

Dr. Murtiman angkat bicara menanggapi kisruh latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

KOMPAS.com/Melvina Tionardus
BUKAN ALUMNI - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Universitas Ibnu Chaldun memastikan, Razman dan Firdaus tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun. 

Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi salah satu pertimbangan.

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

 Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

"Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution," pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

Sumber: Tribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved