Tren Kabur Aja Dulu Bentuk Kegelisahan Anak Muda? Ini Kata Sosiolog
Sosiolog Universitas Indonesia (UI), Daisy Indra Yasmine menanggapi fenomena Kabur Aja Dulu yang tengah menjadi tren anak muda di media sosial.
Selain itu, bertahan di negara lain tidak semudah yang dibayangkan.
"Pola hidup dan budaya yang berbeda di negara tujuan, masalah bahasa, juga bisa menjadi hambatan, penerimaan warga negara lain terhadap kaum imigran di negaranya juga bisa mempengaruhi bagaimana kita bisa bertahan di negara lain," kata Daisy.
Lebih lanjut, bentuk imigrasi internasional juga perlu diperhatikan.
"Ada yang temporary, artinya pada suatu waktu ketika kontrak kerja habis harus balik ke negara asal. Atau permanent. Untuk permanent residence sampai berganti kewarganegaraan itu aturannya juga lebih kompleks lagi di tiap negara beda-beda," ujarnya.
"Kalau kita bermigrasi ke luar cari cara gampang, misal visa turis tapi tetap kerja nanti warga kita juga hidup dalam ketidaktenangan juga di negara tujuan," ungkapnya.
Bekerja di negara asing dengan menggunakan hanya visa turis membuat pekerja tidak bisa mengakses berbagai fasilitas negara tujuan.
"Dan sewaktu-waktu bisa dipulangkan atau tidak bisa pulang ke negara kita karena undocumented, jadi pada praktiknya #KaburAjaDulu tidak semudah konotasi dari hashtag itu," ujarnya.
"Tapi mendapat akses kehidupan yang lebih baik dari negara adalah hak semua warga, itu bentuk civic nationalism, jadi kalau ada negara yang bisa memberikan kehidupan yang lebih baik, wajar kalau ada arus migrasi ke luar," pungkas Daisy.
Apa Kata Pemerintah?
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha memberikan respons terkait fenomena Kabur Aja Dulu.
Judha mengatakan, pergi atau bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga.
Tetapi, Judha berpesan agar melakukan prosedur yang benar dan legal.
Hal itu disampaikan Judha dalam konferensi pers capaian pelayanan dan pelindungan WNI tahun 2024 di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Judha menyebut, data WNI yang ditangani Kemlu menunjukkan dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian.
"Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," ungkap Judha.
Judha berpesan, masyarakat harus paham bahwa untuk bekerja di luar negeri harus dilengkapi dokumen legal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.