Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Dalih Tak Tahu Birokrasi, Arsin Bantah Jadi Dalang Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Arsin berdalih terbitnya sertifikat pagar laut di Tangerang lantaran minimnya pengetahuannya soal birokrasi. Ada pihak ketiga yang menjadi aktor utama
Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Bareskrim Sebut Arsin Akui Palsukan Surat Izin Pagar Laut
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Arsin sudah mengakui bahwa dirinya yang membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang.
Djuhandhani menyebut pengakuan itu disampaikan Arsin setelah penyidik menggeledah rumah sang kades pada Senin (10/2/2025) lalu.
Sebagai informasi, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel, sekretariat Desa Kohod, hingga peralatan-peralatan lainnya.
“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).
Kendati demikian, Djuhandhani menuturkan belum bisa menetapkan Arsin bersama dengan sekretaris Desa Kohod meski sudah mengakui.
Pasalnya, pengakuan Arsin dan komplotannya tersebut perlu dibuktikan.
“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.
“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan proses gelar perkara diprediksi bakal selesai pada pekan ini atau pekan depan.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.
Arsin Masih Saksi
Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andhiko menyebut bahwa status Arsin masih sebagai saksi pasca penggeledahan terhadap rumahnya oleh Bareskrim Polri.
“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.