Korupsi di PT Timah
Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Aktor Penting Korupsi Timah
Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, ia divonis 20 tahun penjara
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
Lebih lanjut, Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey Moeis ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya itu.
Vonis Harvey yang tadinya 6,5 tahun kini diperberat menjadi 20 tahun, menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia.
Artinya, prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis, sudah tiada.
“Telah wafat rule of laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat."
“Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.
Apalagi, Junaedi mengklaim, pihak pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari kasus PT Timah.
Junaedi menegaskan temuan suap dan gratifikasi nilih dalam kasus ini.
Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
“Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” jelas Junaedi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahmi Ramadhan/Faryyanida Putwiliani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.