Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Aktor Penting Korupsi Timah

Harvey Moeis terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama, ia divonis 20 tahun penjara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis menjadi tiga kali lipat dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, yakni 6,5 tahun.

Dalam amar putusannya, Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim Teguh.

Aktor Penting

Hakim Teguh mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.

Harvey Moeis berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter yang bekerja sama penglogaman.

Ayah dua orang anak itu juga berperan sebagai koordinator di beberapa PT 'boneka' atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal.

Baca juga: Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

 "Serta sebagai koordinator di beberapa PT boneka atau perusahaan-perusahaan cangkang ilegal," terang hakim Teguh.

Adapun hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga timah adalah karena perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Pasalnya, hal itu dilakukan saat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh, Kamis (13/2/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan