Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

VIDEO Vonis Diperberat! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh

DOK TRIBUNNEWS
VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis yang dimana lebih berat ketimbang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang gun

MA: Biar Masyarakat yang Menilai

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan keputusan hakim tidak bisa dinilai oleh lembaga peradilan itu sendiri.

"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak, masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai," ujar Yanto di Gedung MA Jakarta, Kamis (13/2/2025).(Tribunnews/Fahmi/Mario/Geok Mengwan/Malau)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved