Korupsi di PT Timah
VIDEO Vonis Diperberat! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh
Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang gun
MA: Biar Masyarakat yang Menilai
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan keputusan hakim tidak bisa dinilai oleh lembaga peradilan itu sendiri.
"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak, masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai," ujar Yanto di Gedung MA Jakarta, Kamis (13/2/2025).(Tribunnews/Fahmi/Mario/Geok Mengwan/Malau)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.