Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Temukan Indikasi Korupsi, Kortas Tipidkor Turun Tangan Selidiki Kasus Pagar Laut Tangerang
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan korupsi pagar laut Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus penerbitan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut Tangerang.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman soal dugaan korupsi dalam kasus itu.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," sambungnya.
Nantinya, kata Cahyono, jika dalam perkembangannya ditemukan fakta tindak pidana korupsi, pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya penyidik juga akan memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," pungkasnya.
Kasus Naik Penyidikan
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut. Sehingga kini, status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Polri Klaim Sudah Punya Bukti Kuat Kepala Desa Kohod Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut di Tangerang
Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.