Sabtu, 4 Oktober 2025

Populer Nasional: Pembobol Koper Penumpang Lion Air, Bakamla Disebut Banci

Berikut populer nasional Tribunnews, mulai Kodiklat TNI AL turun tangan kasus siswa SPN Polda Jabar, pembobol koper Lion Air, Bakamla disebut banci

Kolase: TribunnewsSultra.com/Istimewa dan YouTube tvOneNews
BOBOL KOPER PENUMPANG - (Kiri) Tangkap layar video viral yang diterima TribunnewsSultra.com terkait aksis bobol koper penumpang di Bandara Haluoleo Kendari, pada Sabtu (8/2/2025) dan (Kanan) Polisi saat periksa terduga pelaku pembobol koper penumpang Lion Air. Berikut populer nasional Tribunnews, mulai Kodiklat TNI AL turun tangan kasus siswa SPN Polda Jabar, pembobol koper Lion Air, Bakamla disebut banci 

Berikut sosok terduga pelaku pembobol koper penumpang Lion Air yang kasusnya viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pelaku diketahui berinisial IH.

Ia seorang pria kelahiran 1999 dan kini masih berusia 26 tahun.

IH sehari-hari bekerja sebagai porter dari maskapai Lion Air di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kini, IH sudah diamankan pihak Polres Maros guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan informasi di atas.

"Sudah diamankan salah satu terduga dari pelaku yang mengambil perhiasan di koper wanita tersebut (korban, red)," katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Selasa (11/2/2025).

SELANJUTNYA>>>

4. Bakamla Disebut Banci

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI (Wamenkopolkam) Lodewijk F Paulus menyorot kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut di Indonesia, khususnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Menurut dia, kewenangan Bakamla saat ini tidak lebih baik dibandingkan pada saat periode lalu atau saat masih menjadi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).

Hal ini mencerminkan lemahnya bentuk koordinasi penegak hukum di Indonesia dalam menjaga keamanan laut. 

"Lemahnya koordinasi antar-aparat penegak hukum di laut. Ini lemahnya, contoh dulu sudah ada Bakorkamla, badan koordinasi. Tapi, dibubarkan jadi Bakamla," kata Lodewijk dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Banggar DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurut Lodewijk, setelah dibentuknya Bakamla, justru kewenangan yang sebelumnya dimiliki Bakorkamla menjadi berkurang.

Kata dia, saat ini Bakamla tidak memiliki kewenangan lain selain daripada melakukan koordinasi.

"Setelah Bakamla keluar wewenang koordinasi itu ada, tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya, ya itu Bakamla ini jadi banci lagi," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved