Pelanggaran HAM
Pemerintah Diminta Lanjutkan Penyelesaian Nonyudisial atas Pelanggaran HAM Masa Lalu di Papua
Dia berharap Prabowo bisa menyelesaikan persoalan tersebut dengan menginisiasi kegiatan Penyelesaian nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM)
Yulianus Yoku, dari cerita Hengky, saat itu dikejar dari Kampung Ifar Besar oleh oknum anggota TNI. Yoku pun berenang ke Kampung Yobeh, lalu di sana dia ditembak di bawah kolong rumah. Peristiwa itu terjadi pada Juli 1969 setelah Pepera.
Korban ketiga, terjadi pada pertengahan 1972, Yonatan Yoku pegawai harian Tower (Meteo) kantor Pensip Sentani, dicurigai sebagai anggota OPM dan dikenakan wajib lapor.
"Seminggu sekali datang melapor ke Sentani. Setiap kali melapor, Yonatan ditemani keluarganya. Pada suatu ketika di bulan November 1972, karena merasa aman-aman saja, Yonatan datang melakukan wajib lapor tanpa ditemani keluarganya," kata Hengky.
"Namun, sejak masuk melapor, Yonatan tidak pernah keluar dari kantor tersebut, hingga hari ini. Keluarga almarhum telah bertanya ke Koramil hingga Kodam XVII/Cenderwasih, tetapi tidak pernah mendapat jawaban," kata dia.
Hengky yang juga mantan aktivis 98 itu mengatakan, peristiwa yang menimpa keluarga Yoku tersebut sebenarnya ingin dilupakan, karena dirasa percuma menuntut kepada pemerintah soal dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
"Yang mana dipastikan para pelakunya sudah tidak ada, karena peristiwanya sudah cukup lama. Siapa yang mau diminta pertanggungjawaban? Negara tidak mungkin mau. Peristiwa pelanggaran HAM berat ini terjadi di Orde Lama dan Orde Baru. Kita tahu saat itu pendekatan keamanannya sarat kepentingan militeristik," sambungnya.
Hengky melanjutkan, pada era reformasi, penghargaan terhadap HAM semakin baik, kondisi politik sekarang lebih demokratis, apalagi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah dibentuk Kementerian Hak Asasi Manusia, yang dipimpin oleh putera asli Papua, Natalius Pigai.
"Maka tidak ada alasan jika Kabinet Merah Putih tidak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Teristimewa pelanggaran HAM Berat terhadap warga Papua, ketika Irian Barat dari segi hukum international, belum menjadi bagian dari wilayah Indonesia," kata dia.
Menurutnya, pemerintah perlu tahu, bahwa keluarga besar Yoku yang berada di Indonesia hingga di luar negeri, tidak akan pernah melupakan kejadian tersebut
"Kami harus menatap masa depan dengan wawasan berpikir yang lebih baik dan maju, karena kami keluarga besar dari tiga korban ini tidak ingin tersandera oleh peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Hengky.
Baca juga: Rekaman CCTV Penembakan Siswa SMK Tak Diungkap Penyidik, Komnas HAM Telusuri Potensi Pelanggaran HAM
Oleh karena itu, Hengky pun berharap Presiden Prabowo dapat menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya dengan melanjutkan pendekatan hukum dan nonyudisial.
"Kami berinisiatif merangkum semua peristiwa dari tiga keluarga korban ini untuk melaporkan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian HAM, dan kami tidak menuntut apa-apa ke pemerintah. Itu tergantung dari kebijakan pemerintah," kata dia.
Apabila pemerintah memiliki niat baik untuk memperbaiki atau membantu, Hengky mengatakan sekiranya ada bantuan berupa perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan, dan juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kampung Ifar Besar.
Hengky juga membuat resume dari testimoni tersebut. Dengan dokumen-dokumen seadanya, dia dan keluarga Yoku akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian HAM.
"Ini merupakan arahan dari Menkopolhukam di era pemerintahan yang lalu, yakni mendorong penyelesaian nonyudisial. Terus tembusannya tentu kepada pemerintah daerah, Komnas HAM, kemudian instansi-instansi terkait lainnya yang ada di Provinsi Papua ini, dan juga kepada sanak keluarga diaspora di Belanda, Australia dan negara-negara pasifik lainnya," pungkasnya.
Pelanggaran HAM
Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 98, Bivitri Susanti: Sangat Disayangkan |
---|
Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat |
---|
26 Tahun Reformasi, Aktivis Gelar Pertunjukan 2.000 Tengkorak & 1.000 Kuburan Korban Pelanggaran HAM |
---|
Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.